Jumat, 21 Mei 2021 M bertepatan dengan tanggal 9 Syawal 1442 H, bertempat di ruang sidang utama, Pengadilan Agama Badung dengan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) 1 Badung mengadakan penandatanganan perjanjian kerja sama penyediaan jasa penerjemah bahasa isyarat. Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut atas kunjungan yang dilakukan Pengadilan Agama Badung ke SLBN 1 Badung pada minggu sebelumnya. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh hakim dan pegawai Pengadilan Agama Badung, serta rombongan dari SLBN 1 Badung.
Dalam sambutannya, Awaluddin, S.H.I., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Badung menyampaikan komitmen untuk mewujudkan pengadilan yang memberikan pelayanan yang inklusif kepada masyarakat penyandang disabilitas. Hal tersebut diupayakan dengan memperbaiki sarana dan prasana yang ramah disabilitas, seperti akses gulding block, bidang miring, serta toilet khusus disabilitas. Hal ini semata-mata agar pelayanan prima dapat terwujud kepada semua kalangan masyarakat di wilayah Kabupaten Badung Provinsi Bali.
Dalam kesempatan serupa, Ni Nyoman Suwastarini, S.T., M.Pd., selaku Kepala SLBN 1 Badung menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pengadilan Agama Badung atas kerja sama yang telah terjalin. Beliau berharap kerja sama antara SLBN 1 Badung dengan PA Badung dapat dikembangkan tidak terbatas pada penyediaan bahasa isyarat saja. Dalam kesempatan tersebut Kepala SLBN 1 Badung juga menyampaikan profil SLBN 1 Badung yang sudah memiliki ratusan peserta didik untuk penyandang tuna rungu, tuna grahita dan autisme.
Pada inti acara dilakukan pendantanganan perjanjian kerja sama yang diwakili oleh pimpinan kedua instansi tersebut yang dilanjutkan dengan sesi foto bersama. Kedua belah pihak berharap kerja sama yang telah terjalin dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi penyandang disabilitas. Tentunya, kerja sama ini akan dimonitoring dan dievaluasi secara berkala, serta dikembangkan secara bertahap agar dapat berdaya guna dan berhasl guna. (Red-MRF)