Sekolah Luar Biasa Bagian B Negeri Pembina Tingkat Nasional Jimbaran – Bali, didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0304/O/1982; tanggal 9 Oktober 1982. Merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat ketika itu dibawah koordinasi Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Bali. Peresmiannya dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Prof. Dr. Nugroho Notosusanto) pada tanggal 7 Mei 1984. Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah, antara lain :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.
2. Keputusan Kepala badan Kepegawaian Negara Nomor E.16.19/IV.15.58/99; tanggal 29 Agustus 2001.
3. Keputusan Kepala Biro Kepegawaian Setjen Depdiknas Nomor 9998/42/G/KP/2001; tanggal 9 Pebruari 2001, tentang Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
4. Sejak tahun 2006 Sekolah Luar Biasa Negeri Pembina Tingkat Nasional Jimbaran ditetapkan sebagai Sentra Pendidikan Khusus (PK) dan Pendidikan Layanan Khusus (PLK).
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka Sekolah Luar Biaasa Bagian B Negeri Pembina Tingkat Nasional Jimbaran – Bali menjadi kewenangan Provinsi. Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut, maka Sekolah Luar Biasa Bagian B Negeri Pembina Tingkat Nasional Jimbaran – Bali telah ditetapkan sebagai Sentra Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus. Berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 824/5439/BKD; tanggal 10 Nopember 2003, status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang ada di Sekolah Luar Biasa Bagian B Negeri Pembina Tingkat Nasional Jimbaran – Bali, telah dialihkan ke Provinsi Bali dan berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Bali, dan sejak Januari 2004 telah menjadi Pegawai Daerah. Hal-hal yang berkaitan dengan anggaran rutin untuk menunjang kegiatan Sekolah Luar Biasa Bagian B Negeri Pembina Tingkat Nasional Jimbaran – Bali, sejak tahun 2004 telah ditetapkan DPA SLB.B.Negeri PTN Jimbaran melalui Dinas Pendidikan Provinsi Bali
VISI
Terwujudnya peserta didik yang beriman, kreatif dan mandiri berlandaskan nilai-nilai budaya bangsa.
MISI
- Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Menanamkan perilaku dan kepribadian yang berbudi pekerti luhur melalui pembiasaan.
- Meningkatkan mutu pelayanan dalam pengelolaan manajemen sekolah.
- Mewujudkan peserta didik yang berprestasi, aktif dan inovatif.
- Memberikan pelayanan dan pendidikan yang optimal sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki peserta didik.
- Meningkatkan keterampilan peserta didik melalui praktik kerja industri dan sertifikasi kompetensi.